Total komentar di blog ini 2150 komentar di blog, dengan rata-rata komentar 18 komentar per artikel.

Kembali dengan Kasus Ibu Prita


Hmm… pernah dan pasti mengikuti kasus Ibu Prita kan? Baik secara online maupun dengan TV atau Koran? Yah, pasti lah… karena kasus Ibu Prita adalah kasus yang sangat menghebohkan hingga dunia Internasional. Dengan bukti bahwa majalah/koran newyork Times pernah memuat kasus Ibu Prita saat kasus beliau sudah divonis oleh hakim membayar uang dengan jumlah Rp204juta. Wah, sungguh jumlah yang sangat banyak tentunya. Apalagi bagi Ibu Prita dan suaminya yang hanya bekerja sebagai karyawan biasa. Sungguh hal yang sangat ironis.

Nah, hingga berita yang saya lihat di Tv kemaren, ternyata gerakan perduli Ibu Prita dengan mengumpulkan koin sudah mencapai ratusan juta rupiah. Dan apa yang terjadi? Ternyata Rumah sakit yang menggugat, anda tau sendiri namanya kan? mencabut gugatan tersebut. What? Ada apa sebenarnya yang terjadi. Ini sungguh diluar dugaan. Benar, saya juga akan mengira kasus akan diselesaikan dengan membayar sejumlah uang ratusan juta tersebut. Namun, ternyata, malah dibatalkan gugatannya. Saya tidak tahu persis apakah benar akan dibatalkan. Namun, menurut penuturan Ibu Prita sendiri, bahwa dirinya tidak akan begitu saja puas dengan bantuan yang telah diberikan oleh kaum masyarakat luas. Dirinya dengan kelebihan uang tersebut juga akan membantu sesama korban yang banyak ditahan karena kasus pencamaran nama baik yang tidak bisa dikatakan mencemarkan. Mengapa? Karena dirinya hanyalah sebagai pihak konsumen yang mencoba mengeluhkan ketidaknyamanan atas pengobatan yang diberikan.  Dan itu sah adanya. Nah, mari kita berspekulasi.

  1. Pertama pihak RS yang menuntut melawan arus publik. Ini adalah kesalahan fatal, karena hati nurani rakyat itu murni. Mengapa? Karena rakyat, atau masyarakat secara luas juga merupakan konsumen. Jika Ibu Prita mengeluh dan malah terjadi penuntutan, maka sebagai masyarakat tidak menutup kemungkinan akan mengalami hal yang sama dikemudian hari, dan ini tidak diinginkan oleh siapapun, maka dari itu, suara publik cepat membesar untuk mendukung Ibu Prita.
  2. Pencabutan ohak RS dikarenakan banyak hal, bisa jadi karena opini publik yang demikian sudah menjadi pandangan buruk untuk RS yang bersangkutan, atau memang mungkin RS yang mengikhlaskan hati untuk mendamaikan situasi yang terjadi? Itu pilihan anda, dan pasti pilihan anda tak jauh berbeda dengan saya.
  3. Dengan adanya hari antikorupsi pada Rabu kemarin, maka sebuah penindasan hukum akut sudah dapat diterjang dan dihancurkan. Dengan begitu, hukum akan perlahan-lahan bertindak secara adil, bukan lagi melihat sisi materi uang. Namun melihat sisi sebuah kemanusiaan, apakah pantas rakyat kecil yang hanya bersalah demikian dihukum berat sedangkan yang bersalah besar hanya dihukum ringan? Mirip kasus Ibu Prita sebagai konsumen yang tidak punya kekuasaan materi kalah dengan raksasa RS yang tentu dalam hal materi sudah sangat besar.

Semoga bisa menjadi renungan, dan yang terpenting, kita bangkitkan rasa solidaritas dan kebersamaan dalam menjunjung hukum di Indonesia agar lebih baik. Tentu kita upayakan dengan sosialisasi dan komunitas yang baik, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

5 Artikel Tebaru Dariku Hanif Ilham

  1. #1 by kidungjingga on December 12, 2009 - 16:39

    mudah2an bisa menjadi indikasi yang baik bagi kepastian dan keadilan hukum

  2. #2 by Hanif Ilham on December 12, 2009 - 22:33


    kidungjingga:

    mudah2an bisa menjadi indikasi yang baik bagi kepastian dan keadilan hukum

    benar, saya setuju dengan kidung jingga, makasih sudah mampir dan komentar…

  3. #3 by idham on December 13, 2009 - 09:53

    memang, penuntutan yang dilakukan oleh RS adalah sebuah Blunder seperti dalam sepakbola, sebuah kesalahan bodoh…

  4. #4 by Hanif Ilham on December 13, 2009 - 21:19


    idham:

    memang, penuntutan yang dilakukan oleh RS adalah sebuah Blunder seperti dalam sepakbola, sebuah kesalahan bodoh…

    yah, sebuah keegoisan yang hanya ingin dimenangkan sendiri, dengan begitu menutup pintu kehati-hatian dalam bertindak, dan juga menutup mata untuk melihat keadilan.

  5. #5 by alisnaik on December 16, 2009 - 00:16

    bagaimana kalau uang koin buat Bu Prita, yg jumlahnya seabrek itu, ditukarkan ke minimarket aja. biar kalau ada orang belanja di sana, gak dikasih kembalian permen melulu

  6. #6 by Hanif Ilham on December 16, 2009 - 15:22


    alisnaik:

    bagaimana kalau uang koin buat Bu Prita, yg jumlahnya seabrek itu, ditukarkan ke minimarket aja. biar kalau ada orang belanja di sana, gak dikasih kembalian permen melulu

    hehe, jgn bro… lebih baik membantu senasib Ibu Prita, nah, kalo minimarket kan wajib tuh kembalian receh, laporin aja ke RT-RW setempat, biar diaduin ke yg lebih tahu.

  7. #7 by Vian on January 13, 2010 - 03:49

    akhirnya selesai sudah :D :D

  8. #8 by Hanif Ilham on January 13, 2010 - 09:36

    Type your comment here


    Vian:

    akhirnya selesai sudah :D :D

    benar, akhirnya usai sudah… :D :D

(will not be published)
[+] kaskus emoticons nartzco


Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes